Sekap Gadis Dalam Indekos, Pria asal Buton Utara Diringkus Polisi
Baubau – Seorang pria inisial L (32) diringkus Tim Resmob Polsek Wolio gegara menyekap seorang gadis inisial E (14) di dalam indekos yang ada Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku adalah warga dari Desa Lagundi, Kecamatan Kamboja, Kabupaten Buton Utara (Butur). Sedangkan korban adalah anak di bawah umur yang berasal dari Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari keluarga korban pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 15.30 WITA.
“Awalnya kami mendapat laporan bahwa korban E telah dibawa lari oleh pelaku L. Tim yang mendapat informasi itu langsung bergerak cepat dan menyelidiki kasus tersebut,” ujarnya, Senin (23/5).
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polsek Wolio yang dipimpin oleh Katim Resmob Wolio, Aiptu Anto Widarsi berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat ditemukan, korban hanya mengenakan sarung. Pelaku juga berada di dalam kamar tersebut,” ungkapnya.
Dari pengakuan pihak keluarga, korban telah meninggalkan rumah sejak 19 Mei 2022. Saat itu, ia disekap oleh L. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Wolio untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.