Sekda Wanti-Wanti Camat dan Lurah di Kendari untuk Tahu Batas Wilayahnya
Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala meminta camat dan lurah se-Kota Kendari untuk mengetahui pembagian ruang di wilayahnya, sehingga jika ada masyarakat atau investor yang hendak membangun atau menggunakan lahan bisa diarahkan sesuai peruntukannya.
“Di sini kita akan bicara zonasi, kalau tidak hadir atau diwakili mana mau tau? sudah itu pura-pura tidak tahu, masa bodoh, apatis dan kita pamong praja tidak membutuhkan orang apatis,” tegas Sekda saat memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) tahap II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan strategis Terminal Baruga-Puuwatu, Selasa (31/10/2023).
Sekda mencontohkan, saat ini terdapat 5 pengusaha yang mengusulkan pembuatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari.
Hal ini harus diketahui camat dan lurah, jangan asal tanda tangan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan masalah. Sebab dokumen kepemilikan lahan berasal dari kelurahan dan kecamatan. Jika sejak awal bermasalah maka akan bermasalah hingga level tertinggi.
Ridwansyah meminta, agar kegiatan teknis yang menyangkut kewilayahan seharusnya diikuti langsung camat atau lurah tanpa diwakilkan, sebab hal ini akan disebarluaskan hingga ke tingkat operasional dan akan menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan.
“Makanya diskusi seperti ini apalagi bicara zonasi, bapak/ibu harus tau di mana titik yang boleh dan tidak boleh nanti setelah itu baru koordinasi dengan instrumen pemerintahan, kalau sifatnya penataan ruang baru ke Dinas PUPR, di sana ada bidang penataan ruang,” jelasnya.