Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Sekolah di 3 Kecamatan Koltim Perpanjang Belajar Daring Akibat Kabut Asap Karhutla

0
0
Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (Damkarmat) bersama sejumlah unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melakukan pemadaman api di salah satu titik karhutla. Foto: Istimewa.

Kolaka Timur – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring di tiga kecamatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang hingga 17 September 2026.

Perpanjangan sistem belajar daring itu berlaku bagi satuan pendidikan di Kecamatan Lalolae, Mowewe, dan Tinondo. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2662 Tahun 2026 yang ditandatangani Pj. Bupati Koltim, Yosep Sahaka.

Dalam surat tersebut disebutkan, hasil pemantauan kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di tiga kecamatan itu menunjukkan kondisi sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat karhutla.

Sebelumnya, PJJ telah diterapkan pada 10 – 14 September 2026. Pemerintah daerah kemudian menambah masa pelaksanaannya selama tiga hari, yakni 15 – 17 September 2026.

Selama pembelajaran dari rumah, sekolah dan guru dapat menggunakan berbagai media pembelajaran daring yang bisa diakses peserta didik, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), dan sarana pembelajaran interaktif lainnya.

Pemkab Koltim juga meminta sekolah menyederhanakan beban belajar selama kondisi darurat kabut asap. Materi pembelajaran difokuskan pada hal-hal esensial, seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter.

Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan di sekolah. Kepala sekolah dapat mengatur jam kerja atau sistem piket secara bergantian dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan lingkungan sekolah.

Sekolah juga diminta tetap menyiagakan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta menyediakan kebutuhan dasar untuk penanganan kondisi darurat di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan. Penggunaan masker juga diwajibkan apabila anak harus beraktivitas di luar rumah.

Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan lanjutan dari pemerintah daerah.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: