Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sekongkol Curi Motor, Ayah dan Anak di Kendari Diringkus Polisi

Sekongkol Curi Motor, Ayah dan Anak di Kendari Diringkus Polisi
Ayah dan anak di Kendari saat diamankan Buser 77 kasus pencurian motor. Foto: Istimewa.

Kendari – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang anak dan ayah karena bersekongkol jalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari.

Ayah berinisial H (52) sedangkan anaknya berinisial R (21). Keduanya merupakan warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Buser 77 lebih dulu menangkap sang anak di BTN Alam Sabilah 2, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Sabtu (27/5). Dalam penangkapan ini, polisi juga meringkus dua pelaku lainnya yakni inisial A (20), dan F (17) serta mengamankan lima unit sepeda motor.

Lanjut Fitrayadi, pelaku R sempat melarikan diri melalui atap namun ia terjatuh bahkan kakinya patah dan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kendari.

Usai menangkap R dan komplotannya, Buser 77 melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ayah kandung R berinisial H bersama lima pelaku lainnya inisial S (30), MR (16), A (35), M (27), dan AD (37) di lokasi yang berbeda di Kendari pada Rabu (7/6). Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian.

“Penangkapan pertama ada tiga orang yang kami amankan, hasil pengembangannya ada enam orang kami tangkap,” katanya, Jumat (9/6).

Fitrayadi menyebut, polisi melakukan interogasi terhadap para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku H dan R ternyata sekeluarga yakni ayah dan anak. Dari pengakuan H, anaknya yang menjalankan aksi pencurian sedangkan H berperan sebagai orang yang menjual motor curian anaknya.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Pastikan Beri Sanksi Tegas untuk ASN Bapenda Pencuri Aset Kantor

“Pelaku H ini sudah sering menjual sepeda motor hasil curian anaknya berinisial R,” pungkasnya.

Saat ini, R dan H beserta komplotan curanmor lainnya telah mendekam dalam penjara dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten