Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Selain Rokok Ilegal, Bea Cukai Kendari Juga Musnahkan Miras Ilegal Hasil Sitaan

0
0
Selain Rokok Ilegal, Bea Cukai Kendari Juga Musnahkan Miras Ilegal Hasil Sitaan
Pemusnahan miras ilegal sitaan Bea Cukai Kendari. Foto: Istimewa.

KendariKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TPM) C Kendari melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan barang hasil penindakan periode bulan Juli tahun 2022 sampai dengan Januari 2023.

Pemusnahan BMMN tersebut berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal sebanyak 47 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10.019.000. Pemusnahan dilaksanakan di TPA Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/12/2023).

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan, pada periode 2022 pihaknya melakukan 9 penindakan terhadap miras ilegal.

“Potensi kerugian negara dari hasil sitaan miras ilegal tersebut yakni sebesar Rp3.575.700,” katanya.

Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

“Dalam hal ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari,” tambahnya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya adalah merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Bea Cukai Kendari Musnahkan 1.319.700 Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: