Selama 2 Bulan, Polres Konawe Utara Amankan 7 Pengedar Narkoba

Konawe Utara – Polres Konawe Utara mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama 2 bulan terakhir. Sebanyak 7 pengedar narkoba berhasil diamankan.
Kapolres Konawe Utara, Priyo Utomo mengatakan 7 pengedar tersebut diamankan dari beberapa kecamatan di Konawe Utara. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Konawe Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar mereka.
Para tersangka di antaranya HN dengan barang bukti 5,51 gram diamankan di Kecamatan Molawe, tersangka HJ dengan barang bukti 0,51 gram diamankan di Kecamatan Sawa, kemudian tersangka D dengan barang bukti 3, 56 gram diamakan di Kecamatan Langgikima.
Selanjutnya tersangka OP dengan barang bukti 2,59 gram, tersangka U barang bukti 0,77 gram, tersangka SF dan SM barang bukti 0,70 gram diamankan di Kecamatan Andowia.
“Dalam kurun waktu 2 bulan ini, jajaran Satnarkoba telah mengungkap kasus narkoba dengan 7 laporan polisi,” kata Priyo, Senin (13/11/2023).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Ia menegaskan dalam menekan penyalahgunaan narkotika, diharapkan partisipasi masyarakat bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui pelaku atau pengedar narkoba untuk segera dilaporkan kepada pihak Polres Konawe Utara, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan penanganan.





