Seluruh Wilayah Indonesia Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru
Nasional – Seluruh wilayah di Indonesia bakal diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya mengatakan, PPKM Level 3 diterapkan dengan tujuan memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya, Kamis (18/11/2021).
Lalu untuk Hari Raya Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
