Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Seluruh Wilayah Indonesia Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru

0
0
Suasana Malam Tahun Baru 2020. Foto: Aldi/Kendariinfo.

Nasional – Seluruh wilayah di Indonesia bakal diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya mengatakan, PPKM Level 3 diterapkan dengan tujuan memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya, Kamis (18/11/2021).

Lalu untuk Hari Raya Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: