Sembunyikan Sabu-Sabu di Celana Dalam, Pria asal Kolaka Diringkus Polisi

Kolaka – Pria asal Desa Horongkuli, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ANC (28) diamankan polisi setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di celana dalam, Selasa (12/1/2021).
“Dilakukan penggeledahan pada bagian celana dalam ANC dan ditemukan delapan saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di bagian bawah kemaluannya,” kata Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman.
Selain disembunyikan di celana dalam, polisi juga menemukan sabu-sabu yang disimpan pelaku dalam bungkusan rokok sebanyak lima saset. Eka menyebut total 13 saset dengan berat 12,51 gram.
Di tangan pelaku petugas juga turut mengamankan alat isap sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Lanjut Eka, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya warga Kolaka yang akan mengedarkan sabu-sabu ke Bombana.
“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penyergapan di salah satu rumah yang terletak Bombana kemarin,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Polres Bombana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ANC dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Risman





