Sembunyikan Sabu 52,4 gram, Ibu Rumah Tangga di Kolaka Ditangkap Polisi
Kolaka – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JM (36) diringkus polisi usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 52,4 gram.
Pelaku diamankan di kediamannya BTN Puri Alam Mekongha, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (12/1/2021).
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Fahturrahman mengatakan, bahwa pihak Resnarkoba Polres Kolaka mendapati informasi tentang JM yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, pihak Satuan Narkoba Polres Kolaka langsung menggerebek rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti sabu.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti, berupa 13 saset plastik, 10 saset di dalam tas kotak warna kuning, dan 3 saset di dalam dompet warna merah, serta ditemukan juga 23 saset kosong,” ungkapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kini diamanakan di Polres Kolaka.
Atas perbuatan tersebut JM disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun Penjara.
Editor: IK