Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Kemasan Mie, Pria asal Kolaka Ditangkap
Kolaka – Satresnarkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pria berinisial RI, yang diduga berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu, Rabu (24/3/2021).
RI ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, pada Rabu (24/3), sekitar pukul 05.30 WITA.
Kasubbid Penmas, Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, menerangkan setelah menangkap pelaku, personel kemudian melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan pelaku dalam pembungkus mie instan.
“Tim menemukan bungkusan indomie yang di dalamnya berisi tiga saset bening berisi sabu. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 26,10 gram,” jelas Dolfi, Rabu (24/3/2021).
Selanjutnya, pelaku digiring menuju ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
“Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
