Sempat Dibolehkan, Kini Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Nasional – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) resmi melarang mudik lebaran Idulfitri tahun 2021.
Hal itu diputuskan diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Jokowi dan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko-PMK, Muhadjir Effendy, Selasa (23/3/2021) di Kantor PMK.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).
Keputusan ini diambil karena angka penularan serta kematian akibat Pandemi Covid-19 yang belum juga menurun.
Selain itu, alasan ditiadakannya mudik, agar upaya vaksinasi yang sementara digalakkan oleh pemerintah bisa maksimal dilakukan.
“Sehingga upaya vaksinasi yag sedang dilakukan bisa hasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” sambungnya.
Larangan mudik ini akan efektif berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sempat menyatakan tidak ada larangan untuk mudik lebaran tahun ini.
Hal itu ia sampaikan saat rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3).
“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak melarang,” kata Menhub.
Laporan: Rafli
