Sempat Disegel Warga, DPMPTSP Kendari Pastikan Gudang Penampungan Daging Babi Berizin Resmi

Kendari – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari memastikan gudang penampungan daging babi milik PT Oriental Niaga Raya (ONR) di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, beroperasi secara legal dan telah mengantongi izin resmi.
Hal itu Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, setelah gudang penampungan daging babi disegel warga, karena khawatir terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan kejelasan izin usaha yang dijalankan perusahaan, Selasa (20/1/2026). Ibram menuturkan perusahaan pengelola gudang telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat, sehingga legalitas usahanya tercatat secara nasional.
“Perusahaan ini memiliki izin perdagangan besar makanan dan minuman, sehingga secara hukum diperbolehkan menjalankan fungsi sebagai distributor maupun tempat penyimpanan,” ujar Ibram, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan aktivitas di gudang tersebut saat ini sebatas penerimaan barang dari luar daerah untuk ditampung sementara sebelum dikirim kembali ke sejumlah wilayah distribusi. Terkait aspek lingkungan, DPMPTSP memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) telah dibangun sesuai rekomendasi teknis.
“IPAL sudah tersedia dan dibangun sesuai arahan, sehingga operasional gudang tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.
Polisi Selidiki Penyegelan Gudang Pencucian Daging Babi di Puuwatu, Kendari





