Sempat Kabur dan Tabrak Blokade Polisi, Pengedar Sabu-Sabu di Konawe Utara Berhasil Diringkus
Konawe Utara – Upaya seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu untuk melarikan diri dengan menabrak blokade polisi akhirnya gagal. Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara berhasil menangkap pelaku berinisial AC (25) di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan melintas sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung menyusun strategi dan memimpin operasi pencegatan di lokasi yang telah ditentukan.
“Saat kendaraan tersebut mendekat, tim kami melakukan blokade menggunakan satu unit mobil. Namun pelaku justru nekat menabrak blokade kami dalam upaya melarikan diri. Beruntung, pelaku berhasil kami hentikan dan langsung diamankan,” ungkap AKP Arman.
Dalam penggeledahan badan, pakaian, serta kendaraan pelaku, polisi menemukan dua saset plastik bening sedang dan lima saset plastik bening kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,19 gram.
Barang haram tersebut disimpan dalam tas hitam yang diletakkan di jok belakang mobil. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit HP Vivo Y29, serta 56 saset plastik kosong.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penggeledahan juga kami lakukan disaksikan oleh warga dan aparat Desa Lamondowo,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara guna proses hukum lebih lanjut.
