Sempat Kejar-Kejaran dengan Petugas, ASN di Baubau Dibekuk karena Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Baubau – Aksi penangkapan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sempat diwarnai ketegangan saat pelaku berinisial FH (53) mencoba melarikan diri dari kejaran pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Baubau, Selasa (9/3/2021) lalu.
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri saat anggota kepolisian hendak mendekati mobilnya, sehingga akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran oleh aparat. Namun, polisi berhasil menghentikan kendaraan FH di Jalan Labawala, Kelurahan Waborobo dan melakukan penggeledahan.
Saat berhasil dicegat, ternyata pelaku telah membuang barang buktinya. Namun, setelah diinterogasi, ia mengakui bahwa ia memiliki barang bukti yang sebelumnya sempat ia buang.
Kapolres Baubau juga mengungkapkan FH merupakan pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan Lapas Baubau.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) paket bungkusan plastik bening besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,18 gram bersama dengan pembungkusnya.
Atas perbuatannya, FH diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.