Sempat Kena Tuntutan 9 Tahun Bui, Eks Kadis ESDM Sultra Divonis Bebas

Kendari – Eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Buhardiman kini divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin (14/2/2022) setelah sempat dituntut 9 tahun bui.
Buhardiman divonis bebas setelah sebelumnya menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi sebesar Rp495 miliar, dengan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia tahun 2020 lalu.
Pengacara terdakwa, Sugihyarman Silondae, dalam keterangan resminya mengatakan, ketuk palu vonis bebas itu diketuk majelis hukum setelah segala unsur yang didakwakan kepada kliennya satu pun tidak terbukti.
“Karena memang dari unsur yang didakwakan yaitu unsur perbuatan melawan hukum, unsur penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, unsur merugikan keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada klien kami tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan dan dihubungkan dengan aturan hukum serta keterangan saksi dan ahli, sehingga secara hukum sebagai konsekuensi dengan tidak terbuktinya tuntutan yang didakwakan klien kami harus divonis bebas,” kata Sugi, Rabu (16/2/2022).
Selaku Tim Pengacara, Sugi menyampaikan, dirinya sangat bersyukur dan memberi apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang telah memperhatikan fakta materiel dalam persidangan, kemudian melakukan interpretasi terhadap fakta tersebut dan memberikan pertimbangan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hukum Pengadilan Tipikor Kendari yang telah memberikan pertimbangan hukum secara gramatikal, sistematis, teologis, futuristis, dan menciptakan adanya konstruksi hukum terhadap peristiwa yang terjadi, sehingga menghasilkan putusan berdasarkan kesetaraan antara kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” paparnya.
Sebelumnya, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 19 Januari 2021 pada pokoknya menyimpulkan bahwa mantan Kadis ESDM Sultra itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dan menuntut Buhardiman 9 tahun penjara.
Kemudian, pada tanggal 26 Januari 2022, pengacara terdakwa mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan JPU yang pada pokoknya membantah semua dalil-dalil dakwaan, dengan menyatakan perkara ini tidak lebih merupakan suatu kekeliruan hukum yang nyata. Sehingga secara hukum terdakwa haruslah dibebaskan.





