Sempat Mangkir, Akhirnya Plt. Kadispora Sultra Penuhi Panggilan Kejati
Kendari – Setelah sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin tambang PT Toshida Indonesia yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Kadispora Sultra, Yusmin akhirnya memenuhi panggilan tersebut, Senin (28/6/2021).
Hal ini diungkap Kasi A Ideologi, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen Kejati Sultra, Fadly A Safaa.
“Iya, saudara Yusmin telah memenuhi panggilan kami,” ujarnya.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Yusmin menjalani pemeriksaan kesehatan berupa tes swab mengingat tersangka baru saja datang dari Jakarta.
“Masih dalam pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejati Sultra. Setelah hasilnya keluar, baru kemudian penyidikan akan dilakukan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yusmin mangkir dari panggilan Kejati Sultra karena sedang berada di luar kota. Bersama dengan itu, tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, LSO juga ikut mangkir dengan alasan kesehatan.
Untuk diketahui, nama Plt. Kadispora ini masuk dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tambang PT Toshida Indonesia saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
Laporan: Fito
