Sempat Mangkir, Guru Besar FKIP UHO Prof B Datangi Polresta Kendari untuk Diperiksa
Kendari – Setelah sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka, oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B mendatangi Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Selasa (23/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi yang ditemui awak media menuturkan, tersangka datang untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WITA. Prof B menjalani pemeriksaan di ruangan Tim Penyidik Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Rencananya hari ini kami akan layangkan surat panggilan pemeriksaan kedua, tapi pagi tadi tersangka yang didampingi kuasa hukumnya datang ke penyidik dan bersedia untuk dimintai keterangan,” tutur Fitrayadi.
Sementara itu untuk keputusan penahanan terhadap oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Kami akan lihat apakah kepada tersangka bisa kita lakukan penahanan atau tidak nanti seiring berjalannya pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Prof B terancam terjerat Pasal 6 huruf a dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan maksimal pidana penjara 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Prof B dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Kendari, Senin (22/8). Namun karena beralasan sakit, tersangka mangkir.
Prof B ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/8). Penetapan status tersangka ini setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh Guru Besar UHO itu terhadap salah seorang mahasiswinya.
