Semrawut Tender Proyek di Busel, Oknum ASN Diduga Jadi Pengatur
Buton Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) kembali jadi sorotan. Hal itu terjadi usai sejumlah masalah muncul dalam proses tender proyek yang disebut-sebut diduga karena ulah oknum ASN berinisial NAS.
Oknum tersebut diduga ikut mengatur jalannya tender hingga membuat proyek bernilai miliaran gagal. Salah satunya proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai Rp14,6 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025.
Kegagalan ini dipicu gagalnya tender perencanaan proyek di dinas kesehatan (dinkes) serta keterlambatan lelang, sehingga dana akhirnya ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
Tak hanya Labkesda, tender proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Penataan Halaman Kawasan PPI Sampolawa juga disorot publik. Salah satu perusahaan lokal, CV Sinar Timu, yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, teknis, dan keuangan sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025, justru digugurkan tanpa alasan tertulis. Keputusan sepihak ini makin menguatkan dugaan adanya permainan dalam proses lelang.
Koordinator Kelompok Mahasiswa Anti Rasua (MAR), Ramadhan menyebut ada dua nama yang diduga menjadi mafia proyek, yakni NAS dan ID. ID disebut sangat dekat dengan pucuk pimpinan daerah hingga dijuluki “pengatur proyek”. Hampir semua tender dan penunjukan langsung disebut tak lepas dari campur tangannya, termasuk urusan distribusi fee.
Nama CV Titik Noktah Engineering (TNE) juga ikut mencuat. Perusahaan ini diduga kerap menang tender meski prosesnya tidak transparan, karena disebut mendapat dukungan langsung dari ID.
Berbeda dengan ID yang lebih banyak bergerak di balik layar, NAS berperan sebagai penghubung rekanan, kontraktor, hingga pejabat daerah. Ia memastikan arahan ID bisa berjalan mulus, termasuk negosiasi dengan ULP dan dinas terkait.
Beberapa sumber MAR mengaku, NAS diduga kerap hadir dalam pembicaraan awal terkait paket proyek untuk memastikan siapa yang “layak” memenangkan tender.
Salah satu proyek yang jadi sorotan adalah rehabilitasi Pelabuhan Rakyat Batu Atas senilai Rp1,45 miliar. Hasil pekerjaan dinilai jauh dari standar, hingga Ketua DPRD Busel, Dodi Hasri, menyampaikan kekecewaan secara terbuka.
MAR menilai praktik yang melibatkan NAS dan ID melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika terbukti ada restu pejabat tinggi, maka hal ini masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Tidak bisa dibiarkan. Kalau benar NAS dan ID bermain atas restu kepala daerah, ini jelas masuk kategori korupsi terstruktur. KPK harus segera turun ke Busel,” tegas Ramadhan.
