Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sengketa Lahan di Belakang Mako Brimob Sultra, Dansat dan Kades Saling Klaim

Sengketa Lahan di Belakang Mako Brimob Sultra, Dansat dan Kades Saling Klaim
Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga (kiri) dan Kades Puosua Jaya, Langa (kanan). Foto: Ferito/Kendariinfo. (20/4/2021).

Konawe Selatan – Tanah seluas 120 hektare (ha) di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saat ini sedang disengketakan Mako Brimob Polda Sultra dan masyarakat setempat.

Lahan yang diperdebatkan kedua belah pihak tercantum dalam SK Gubernur Nomor 137/1980 per tanggal 6 Agustus 2021, yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan sah milik Brimob.

Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan, tanah itu dihibahkan pemerintah daerah sebagai lahan restelmen (kawasan pemukiman dan pertanian), serta diperuntuhkan bagi para purnawirawan untuk diolah setelah pensiun.

“Selain itu, lahan secara sah dimiliki oleh Brimob Sultra setelah menang dalam gugatan pengadilan dengan Nomor 90/K/TUN/2017,” katanya, Selasa (20/4/2021).

Anggota Mako Brimob Polda Sultra yang sedang melakukan pembersihan lahan.
Anggota Mako Brimob Polda Sultra yang sedang melakukan pembersihan lahan. Foto: Istimewa. (17/4/2021).

Sebelumnya, Adarma mendapat laporan dari anggotanya bahwa tanah di belakang Mako Brimob telah dipagar dengan kayu berkawat dan ditanami ubi dan jagung.

Mendengar hal tersebut, dia lalu memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan pembongkaran. Dalam proses itu, kabarnya personel Brimob mendapat kecaman dari warga. Bahkan sempat terjadi adu argumen antara kedua belah pihak.

“Kemudian saya memerintahkan beberapa anggota untuk melakukan pembersihan lahan. Hal tersebut merupakan anjuran dari Kapolri. Pada saat kita melakukan pembersihan, tiba-tiba datang Pak Langa, Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya dan beberapa rekannya yang juga sedang menggarap tanah di belakang markas, menghampri anggota yang sedang bertugas melakukan pembersihan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kisah Haru Anak Kuli Bangunan di Kendari yang Lulus Jadi Polisi

Saat itu, Adarma kemudian menemui dan mempertanyakan apa yang menjadi keluhan warga Desa Puosu Jaya. Menurutnya, jika masyarakat menuntut ganti rugi, hal tersebut telah dilakukan pemerintah daerah tahun 1981.

“Hal itu sudah dilakukan oleh bupati sendiri pada tahun 1981 kepada warga. Itu dilakukan supaya tidak ada lagi persoalan dan semua masalah clear sebelum diserahkan ke Polri,” tuturnya.

Adarma juga menyampaikan, bagi masyarakat yang merasa bahwa pihak Brimob melakukan penyerobotan lahan, dia meminta agar diproses secara hukum.

“Masyarakat yang merasa kalau kami ini melakukan penyerobotan lahan silakan kita berproses secara hukum, supaya tidak ada provokasi-provokasi yang menyebabkan kita saling bentrok dan konflik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Puosu Jaya, Langa saat ditemui di rumah kebunnya menjelaskan, tanah tersebut memang merupakan penyerahan negara sebagai restelmen Polri. Namun untuk dilakukan pembangunan, harus ada ganti rugi kepada pemilik tanah.

Langa membeberkan, SK Gubernur Nomor 137/1980 memang yang selalu menjadi senjata utama pihak Brimob untuk mengambil alih lahan. Padahal dalam SK memiliki isi yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pembangunan, di antaranya:

  1. Apabila akan membuka lahan untuk pembangunan di sana, maka yang bersangkutan harus memberikan ganti rugi.
  2. Apabila tiga tahun berturut-turut tidak diadakan maka harus dilakukan peninjauan kembali.
  3. Semua purnawirawan yang mendapatkan surat dari kepala daerah kepolisian (Kadapol) untuk tanah tersebut, terlebih dulu berurusan dengan Kementerian Agraria untuk penerbitan sertifikat.
Baca Juga:  BLK Kendari Bertaraf Internasional Bakal Dibangun Akhir Tahun Ini

“Namun tidak ada satu pun yang dipenuhi oleh pihak Brimob. Ganti rugi tidak ada, bahkan selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah diadakan pembangunan di lahan tersebut,” bebernya.

Dia menambahkan, pihak Brimob berdalih bahwa ganti rugi sudah pernah diberikan. Tapi Langa membantah pernyataan tersebut, karena yang saat itu menerima uang ganti rugi bukanlah warga Desa Puosu Jaya.

“Waktu itu ganti ruginya atas 18 ha tanah kepada Ahmad Malaka yang bukan warga wilayah Lamomea ini. Melainkan pemilik tanah di Lepo-Lepo. SK 137 yang mereka andalkan sudah terbantahkan di Mahkamah Agung (MA), dan itu bukanlah satu kepemilikan tanah, karena SK  itu adalah kebijakan pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, hal lain yang disayangkan Langa adalah sikap dan tindakan Brimob yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, justru sebaliknya. Dengan membawa satuan personel bersenjata dalam pembongkaran, warga Desa Puosu Jaya merasa ketakutan.

“Tadinya kami mengira degan kehadiran Brimob kami dapat terlindungi ternyata tidak. Apa yang kami bayangkan tidak sesuai kenyataan,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten