Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Sengketa Lahan Eks PGSD Kendari, Kuasa Hukum Ahli Waris Tegaskan Ada Hak Historis

Sengketa Lahan Eks PGSD Kendari, Kuasa Hukum Ahli Waris Tegaskan Ada Hak Historis
Kuasa hukum ahli waris lahan eks PGSD Kendari, Hidayatullah. Foto: Istimewa.

Kendari – Sengketa lahan eks PGSD di Kota Kendari masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Kuasa hukum ahli waris, Hidayatullah, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa kepemilikan lahan, melainkan menyangkut hak historis keluarga yang telah ada jauh sebelum terbitnya sertifikat oleh negara.

Menurut Hidayatullah, persoalan yang dihadapi kliennya, Kikila Adi Kusuma, tidak bisa dipandang sebagai konflik agraria biasa. Ia menyebut ada nilai sejarah dan hak turun-temurun yang menjadi dasar perjuangan dalam proses hukum yang kini berjalan.

“Perkara ini tidak bisa dilihat secara sempit sebagai konflik agraria biasa. Ada nilai sejarah, ada hak yang telah ada sebelumnya, dan itu yang sedang kami perjuangkan dalam proses hukum ini,” ujarnya kepada awak media pada Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, Kikila Adi Kusuma mengajukan perlawanan bukan untuk menentang hukum, melainkan sebagai upaya mencari kejelasan dan keadilan atas hak yang diyakini sah berasal dari warisan almarhum ayahnya, H. Ambodalle.

Hidayatullah mengungkapkan, dasar utama yang menjadi pijakan pihaknya adalah dokumen surat keterangan tanah yang diterbitkan pada tahun 1964. Dokumen tersebut disebut memuat pengakuan aparat setempat pada masanya, lengkap dengan tanda tangan dan saksi.

“Ini bukan dokumen yang muncul tiba-tiba. Ini adalah bukti awal kepemilikan yang sah dan diakui pada zamannya,” jelasnya.

Namun demikian, pada tahun 1981 negara menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas lahan yang sama. Menurutnya, sejak saat itu potensi konflik mulai muncul hingga akhirnya berkembang menjadi sengketa hukum seperti saat ini.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, Tim Puslitbang Mabes Polri Sambangi Polres Konsel

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses eksekusi terhadap objek sengketa yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Dalam dokumen replik yang diajukan, disebutkan adanya penggunaan surat kuasa yang dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum penggunaan hak pakai sebagai landasan eksekusi. Mereka menilai hak tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi karena gugur secara hukum.

“Tidak semua putusan dapat serta-merta dieksekusi. Ada mekanisme, ada syarat, dan ada prinsip kehati-hatian yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.

Hidayatullah juga menyinggung peristiwa konstatering yang terjadi pada November 2025, yang disebut berlangsung ricuh. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya ketegangan di lapangan akibat perbedaan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, ia membantah anggapan bahwa gugatan yang diajukan kliennya cacat hukum atau mengandung iktikad buruk. Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh justru merupakan bentuk iktikad baik untuk mencari keadilan melalui jalur yang sah.

“Kami menempuh jalur hukum karena percaya bahwa pengadilan adalah tempat terbaik untuk menguji kebenaran. Ini adalah upaya klien kami untuk mempertahankan haknya,” ungkapnya.

Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di PN Kendari. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, serta aspek keadilan substantif dalam memutus perkara tersebut.

Baca Juga:  Tanah Istrinya Dirampas, Kakek di Konsel Nekat Adang Alat Berat Tambang Nikel

“Harapan kami agar hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat,” tutup Hidayatullah.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten