Seorang Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Konawe
Konawe – Seorang anak di bawah umur berinisial MN alias A (17) diamankan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan kepemilikan sabu seberat 35,69 gram.
MN alias A (17) merupakan warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Ia ditangkap tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Poros Unaaha Pondidaha, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi dari masyarakat yang sering melihat transaksi sabu terjadi di depan Pasar Sampara.
“Dari hasil penyelidikan di TKP pada Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 00.15 WITA, kami berhasil mengamankan seorang pria inisial MN alias A (17),” jelas Dolfi, Sabtu (24/4/2021).
Lanjut, Dolfi mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan 1 bungkus warna hitam berisi narkoba jenis sabu.
“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 1 bungkus hitam berisikan narkoba jenis sabu, waktu diinterogasi pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi di Kota Kendari yang tidak diketahui identitasnya dengan cara sistem tempel,” ungkap Dolfi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MN alias A dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, maka proses penyidikannya dipercepat menggunakan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Laporan: Yusrin
