Seorang Ayah di Kendari Ditangkap Usai Dilaporkan Setubuhi Anak Kandungnya
Kendari – Seorang ayah di Kecamatan Kendari, Kota Kendari berinisial A (46) ditangkap Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (5/12/2023). A ditangkap usai dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri yang berinisial JMR (40) atas tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya.
Bahkan, tindakan persetubuhan yang dilakukan A ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2021. Dari keterangan korban, A melakukan persetubuhan terhadap korban sejak menginjak kelas 2 SMP.
“Korban disetubuhi oleh A sejak kelas 2 SMP,” ungkap dia, Rabu (6/12).
Setelah ibu korban melaporkan kejadian itu, Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti adanya permulaan cukup diduga melakukan tindak pidana persetubuhan, pelaku langsung diamankan.
Fitrayadi mengatakan pelaku diamankan di kediamannya.
Ia menuturkan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap dia.
Fitrayadi mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kendari. Pelaku diamankan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/291/XII/2023/Satreskrim.
