Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Seorang Kurir Sabu-Sabu Jaringan Lapas Kendari Dibekuk Polisi

Seorang Kurir Sabu-Sabu Jaringan Lapas Kendari Dibekuk Polisi
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kiri) dalam konferensi pers pengungkapan pelaku. Foto: Humas Polres Kendari. (26/7/2021).

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari kembali meringkus seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,22 gram berinisial TS (25), Sabtu (17/7/2021).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto dalam keterangan persnya pada Senin (26/7) mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Jelas Didik, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 49 saset plastik bening berisikan sabu-sabu yang disembunyikan dalam pipa paralon.

Selain itu, Tim Narkoba Polres Kendari juga menemukan 30 saset paket sabu-sabu yang disimpan di kantong celana.

“Dari pengakuan tersangka, ini merupakan kali pertamanya menjadi seorang pengedar. Juga barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang lelaki bernama Jarot yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kendari,” bebernya.

Lebih jauh Didik menerangkan, sebanyak 89 paket sabu-sabu diterima oleh pelaku dari Jarot. Di mana 40 paket telah dirinya edarkan di sekitaran Jalan Laute 3 sesuai arahan dari si napi.

Baca Juga:  Hasil Pengembangan Pembunuhan Mahasiswa di Kendari, Polisi Tangkap 1 Pelaku Lagi

“Pelaku mengatakan keuntungan yang didapatkan jika semua paket sabu berhasil diedarkan sebesar Rp2 juta,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten