Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Seorang Pengacara Bakal Laporkan Jaksa Kejati Sultra ke Komja RI Terkait Dugaan Intimidasi

Seorang Pengacara Bakal Laporkan Jaksa Kejati Sultra ke Komja RI Terkait Dugaan Intimidasi
Nasruddin, pengacara yang bakal laporkan Jaksa Kejati Sultra ke Komja RI atas dugaan kasus intimidasi. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (22/8/2023).

Kendari – Seorang pengacara bernama Nasruddin bakal melaporkan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas nama Riski ke Komisi Kejaksaan (Komja) RI atas dugaan kasus intimidasi.

Dugaan intimidasi ini terjadi saat Nasruddin bersama beberapa anggotanya mendampingi salah satu kliennya menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sultra, Selasa (22/8/2023).

Saat kliennya akan dimintai keterangan di sebuah ruangan Kejati Sultra, Nasruddin berencana ingin memberikan pendampingan. Pasalnya, ia menilai adanya sejumlah kejanggalan terkait agenda pemeriksaan terhadap kliennya.

Namun, ia tidak diizinkan masuk untuk memberikan pendampingan sehingga Nasruddin terlibat adu mulut bahkan mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa di Kejati Sultra tersebut dengan cara mengeluarkan kata-kata yang seharusnya tidak perlu dilontarkan, termasuk gerakan tangan yang dinilai membuat Nasruddin tidak nyaman.

“Dia bilang, ko mau lawan saya. Sambil dia kepalkan tangannya sama saya, itu maksudnya apa,” kesalnya.

Menurut Nasruddin, selama 30 tahun menjadi seorang pengacara, ia selalu akrab dengan jaksa dan komunikasi dengan para penyidik selalu terjalin dengan baik. Baru kali ini, ia mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa tersebut.

“Ini ada apa, seharusnya bisa bicara baik-baik, tidak perlu main ancam begitu,” tambahnya.

Atas perbuatan oknum jaksa itu, ia menegaskan bakal melapor ke Komja RI agar yang bersangkutan dapat diberikan sanksi tegas sebab pelayanan terhadap masyarakat tidak diberikan dengan baik.

Baca Juga:  Pengakuan Saksi Mata Dibalik Penyerangan Massa Aksi di Kejati Sultra, Ada Komplotan Pria Bertopeng Bawa Sajam

“Saya akan melapor ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, pengawasan, dan penindakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membantah keras dan mengaku tidak ada gerakan tambahan maupun intimidasi.

“Tidak ada intimidasi. Terkait kejadian tadi itu, pak Riski selaku Kasidik hanya menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban saksi untuk didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), itu sesuai KUHP, sekali lagi tidak ada intimidasi,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten