Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Seorang Penjual Ikan Diamankan BNN Kota Baubau karena Jadi Pengedar Sabu-Sabu

0
0
Pelaku MS diamankan di BNN Kota Baubau. Foto: Istimewa.

Baubau – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau mengamankan seorang pria berinisial MS (31) yang berprofesi sebagai penjual ikan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri menjelaskan, BNN Kota Baubau bersama Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau menangkap pelaku di indekosnya di Jalan Betoambari, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Rabu (16/2/2022).

“Pelaku berhasil kami amankan di rumah kos di Kelurahan Tarafu,” jelas Alamsyah melalui keterangan persnya, Kamis (17/2/2022).

Saat pelaku ditangkap, BNN Kota Baubau menyita barang bukti berupa 2 buah korek api gas, 1 saset plastik bening sisa pakai, 1 bong untuk dipakai narkoba, 1 pirek, 1 handphone merek Vivo warna biru, dan uang tunai Rp210 ribu.

Alamsyah menyebutkan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku menyimpan sabu-sabu dengan berat bruto 12,24 gram di tempat yang berbeda tepatnya di Lorong Kulkas, Jalan Burasatongka, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti tambahan di tempat mertua MS, sebanyak 10 saset plastik bening berisi kristal bening dengan berat bruto 12,24 gram, dua buah timbangan, satu bungkus plastik besar untuk pemaketan narkoba,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: