Seorang Pria Aniaya Mantan Istri di Warung Sari Laut Kendari

Kendari – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kendari, mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial SJ (49) terhadap mantan istrinya RS (52), di sebuah warung makan sari laut di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel), pada 23 Agustus 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata menjelaskan, tindak pidana tersebut dilakukan tersangka SI setelah kesal karena anak dari pernikahannya dengan korban tidak terurus, sementara dia asyik makan malam bersama seorang pria.
“Awalnya tersangka membuntuti dan menganiaya Korban SI dan seorang pria berinisial AM yang saat itu tengah makan malam bersama, di warung makan sari laut,” ungkapnya, Senin (25/1/2021).
Dengan menggunakan sebuah helm, tersangka memukul mantan istrinya sebanyak dua kali hingga terjatuh dari tempat duduk, sementara AM terluka dan berdarah.
“Perbuatan tersangka berhenti setelah pemilik warung makan melerai dan tersangka meninggalkan tempat tersebut,” katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal tindak penganiayaan Pasal 351 dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Laporan: Anca





