Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan di Kendari Ditangkap Polisi karena Kembali Berulah

Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan di Kendari Ditangkap Polisi karena Kembali Berulah
Residivis tindak penganiayaan dan pengancaman bernama Abdul Haling (tengah) saat diamankan Tim Buser 77 di Mako Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (28/12/2022).

Kendari – Seorang residivis kasus tindak pidana penganiayaan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Abdul Haling (40) diringkus polisi usai kembali melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, Rabu (28/12/2022).

Korbannya yakni bernama Ahmad (36), mengalami luka memar dan lebam pada bagian wajah dan badan.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (1/9/2022), sebab pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang memberikan kesaksian di kantor polisi.

“Korban ini memberikan kesaksian terhadap istri pelaku, sehingga pelaku tidak terima dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” tutur Fitrayadi dalam keterangan resminya, Rabu (28/12).

Abdul Haling memukul korban pada bagian mata kiri menggunakan kepalan tangan, kemudian menginjak korban sebanyak dua kali.

Setelah itu, pelaku menodongkan sesuatu di belakang kepala korban, yang menurut korban benda itu adalah senjata api (senpi) laras pendek.

“Karena ketakutan, korban langsung melarikan diri sehingga tidak sempat melihat benda yang pelaku todongkan,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Rabu (28/12).

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pencarian barang bukti berupa benda yang mirip senjata laras pendek yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” ujar Fitrayadi.

Baca Juga:  Dokter di Kendari Jadi Korban Pencurian Laptop, Sebulan Lapor Pelaku Belum Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan serta Pengancaman.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten