Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka Pembakaran Kios di Lailangga, Muna Barat

3
0
Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka Pembakaran Kios di Lailangga, Muna Barat
Ilustrasi borgol. Foto: Unsplash.

Muna Barat – Polisi menetapkan perempuan berinisial R sebagai tersangka pembakaran kios milik La Ode Ndihaga di Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan R sebagai tersangka dibenarkan Plt. Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin. Dia mengatakan saat membakar kios, R ditemani rekan wanitanya berinisial LW. Namun, Baharuddin menyebut keterlibatan LW perlu penyelidikan lebih lanjut.

“Indikasi kuat pelaku pembakaran adalah R, tetapi keterlibatan LW masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Baharuddin kepada Kendariinfo, Sabtu (12/4/2025).

Sebelum membakar kios, R membeli satu botol bensin di Desa Latompe, Kecamatan Lawa, Jumat (11/4). Korban yang saat itu berada di rumah orang tuanya tiba-tiba mendengar suara ledakan dari kios sekaligus tempat tinggalnya.

Ketika Ndihaga ke kios, api telah membesar dan melihat R dan LW berada di lokasi kejadian. Bangunan semi permanen berukuran 9×12 meter beserta seluruh isinya hangus terbakar dan rata dengan tanah.

Dua unit sepeda motor, perabot rumah tangga, serta uang tunai Rp1 juta, turut musnah dalam kebakaran tersebut. Polisi memperkirakan total kerugian Rp250 juta.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan proses masih penyelidikan terus berjalan.

Polisi Sebut Kerugian Kebakaran Kios di Muna Barat Capai Rp250 Juta

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: