Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Seorang Warga Diduga Dikriminalisasi Penyidik Polresta Kendari atas Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Seorang Warga Diduga Dikriminalisasi Penyidik Polresta Kendari atas Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Donny Nurhady diduga menjadi korban kriminalisasi oleh tim penyidik Polresta Kendari setelah penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik ayah kandungnya sendiri.

Hal itu disampaikan langsung oleh La Ode Muhammad Hiwayad selaku kuasa hukum dari Donny Nurhady.

“Tindakan penyidik Polresta Kendari yang menetapkan saudara Donny Nurhady sebagai tersangka, tanpa adanya alat bukti yang relevan merupakan sebuah kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas Hiwayad kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon, Selasa (8/11/2022).

Penetapan Donny Nurhady sendiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP. Tap/83/X/2022/Reskrim atas Laporan Polisi Nomor: LP/617/IX/2022/SULTRA/Polresta Kendari tertanggal 15 September 2022.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat tidak sesuai dengan hukum,” tutur Hiwayad.

Hiwayad menjelaskan bahwa jika merujuk pada Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Dokumen atau Surat-Surat, penetapan kliennya sebagai tersangka menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Pasalnya berdasarkan fakta hukum, pada tanggal 29 Maret 2022 Donny Nurhady membuat surat kuasa pengurusan sertifikat tanah milik ayahnya berinisial AD. Hal itu pun atas perintah dari ayahnya.

“Pada surat kuasa itu ditandatangani oleh klien kami atas perintah ayah kandungnya,” sambung Hiwayad.

Hiwayad menambahkan, dalam surat kuasa itu kliennya hanya melakukan penandatangan untuk pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Kota Kendari, bukanlah untuk membuat sertifikat tanah atas nama pribadi Donny Nurhady.

Baca Juga:  Motor Warga Konda Dicuri saat Salat Berjemaah di Masjid, Pelaku Terekam CCTV

“Sertifikat tanah itu tetap atas nama AD (ayah Donny). Klien kami hanya melakukan pengurusannya, karena ayahnya itu tua dan matanya sudah rabun,” jelasnya.

Namun, saat gambar ukur disodorkan kepada AD, dia menolak menandatangani. Sehingga sertifikat tanah tersebut belum terbit hingga sekarang.

Kemudian diketahui, pada tanggal 17 Februari 2022 AD dan perusahaan developer PT Swarna Dwipa Property telah melakukan jual beli terhadap tanah yang berlokasi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam kesepakatan itu, ayah Donny menjual tanah tersebut dengan harga Rp150 per meter dan uang muka sebesar Rp100 juta.

Akan tetapi, kesepakatan tersebut tidak diketahui oleh ibu kandung Donny Nurhady berinisial SZ yang merasa tanahnya akan dikuasai secara paksa, sehingga SZ mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli tanah ke Pengadilan Negeri Kendari dan termuat dalam register perkara Nomor: 94/Pdt.G/2022/PN.Kdi tertanggal 7 September 2022.

“Tanah tersebut merupakan tanah harta gana-gini,” papar Hiwayad.

Lebih jauh Hiwayad menerangkan bahwa berdasarkan uraian fakta yang telah dia jelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindak pidana, melainkan suatu perbuatan hukum perdata.

Menurutnya PT Swarna Dwipa Property menuntut AD terkait batalnya jual beli tanah yang disebabkan gugatan SZ ke PN Kendari.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten