Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sepanjang 2024, Polda Sultra Tangani 11 Perkara Judi Online dan 15 Pelaku Ditangkap

0
0
Sepanjang 2024, Polda Sultra Tangani 11 Perkara Judi Online dan 15 Pelaku Ditangkap
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto saat memaparkan hasil pengungkapan kasus di sepanjang tahun 2024. Foto: Kendariinfo. (30/12/2024).

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 11 perkara judi online telah ditangani sepanjang tahun 2024. Walhasil, 15 pelaku dalam 11 perkara itu juga berhasil ditangkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto saat press release akhir tahun 2024 di Aula Dachara Polda Sultra, Senin (30/12/2024).

“Di tahun 2024, dalam kasus judi online, Polda Sultra berhasil menangani 11 perkara dengan total 15 tersangka,” ungkap Dwi Irianto.

Dwi Irianto mengungkapkan dari total 15 pelaku judi online yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu pelakunya merupakan selebgram lokal.

“Salah satu pelaku judi online yang kami tangkap merupakan selebgram lokal,” ujarnya.

Kata Dwi Irianto, sebagai langkah preventif, Polda Sultra telah mengajukan sebanyak 1.660 website yang terindikasi dan terafiliasi terkait judi online.

Selain kasus judi online, lanjut dia, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sultra mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka yang berperan sebagai muncikari.

Ia menjelaskan penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas kejahatan ini. Dwi Irianto juga memberikan apresiasi khusus kepada rekan-rekan media atas kontribusi mereka dalam membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

“Pencapaian kami selama tahun 2024 juga tidak lepas dari dukungan media. Terima kasih atas bantuan dan sinergi dari rekan-rekan pers sekalian,” ungkapnya.

Polda Sultra berharap dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: