Sepanjang 2025 Polda Sultra Tangani 195 Kasus Perlindungan Anak dan 374 Perkara Narkoba

Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi merilis data penanganan kasus sepanjang tahun 2025, Rabu (31/12/2025). Tindak pidana kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta peredaran gelap narkotika menjadi kasus yang cukup menjadi perhatian.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam pemaparan rilis akhir tahunnya menerangkan, terdapat 195 perkara perlindungan anak yang ditangani, dengan 116 kasus di antaranya telah diselesaikan. Rincian kasus ini meliputi 148 perkara persetubuhan anak, 47 perkara pencabulan, dan 98 perkara penganiayaan terhadap anak.
“Selain itu, laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 232 kasus, dengan tingkat penyelesaian mencapai 159 perkara,” ujar Didik.
Pemberantasan narkotika juga menjadi sorotan dengan pengungkapan 374 kasus tindak pidana narkoba dan penangkapan 459 tersangka. Dari total tersangka itu, 13 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 39 kilogram sabu-sabu, 350 gram ganja, 99 butir ekstasi, serta 950 gram tembakau sintetis. Operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 392.420 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Didik mengungkapkan, hasil identifikasi dari serangkaian pengungkapan kasus, peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra masuk melalui jalur udara, darat, dan laut.
“Jalur udara melibatkan rute dari Jakarta, Bali, hingga Malaysia melalui Bandara Haluoleo Kendari. Untuk jalur laut memanfaatkan pelabuhan di wilayah Bulukumba, Bone, dan Kolaka dengan menggunakan kapal nelayan,” bebernya.
Terkait penanganan, Didik menekankan polres jajaran untuk menindak tegas para pengedar yang tertangkap, dengan memberikan hukuman terberat sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran, jangan berikan mereka (pengedar) ruang. Jadi kalau bisa lakukan penerapan Pasal 114 ayat (2) yang ancaman hukumannya hukuman mati, atau ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara. Biar ada efek jera,” tegasnya.





