Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Sepanjang Tahun 2022 Disnakerperin Kendari Tangani 33 Kasus Industrial, soal Upah Paling Banyak

Sepanjang Tahun 2022 Disnakerperin Kendari Tangani 33 Kasus Industrial, soal Upah Paling Banyak
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakerperin Kota Kendari, Susianti Hafid saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (6/12/2022).

Kendari – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari menangani total 33 kasus perselisihan hubungan industrial terhitung hingga Desember 2022. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh masalah upah.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakerperin Kota Kendari, Susianti Hafid mengungkapkan, dari 33 total kasus tersebut, ada 9 kasus yang masih proses, 3 berkas dicabut, dan lainnya sudah selesai.

“Masalah upah menjadi kasus yang paling mendominasi sepanjang tahun 2022 ini, di mana ada sebagian perusahaan yang tidak membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak peserta serta uang pisah,” katanya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).

Selain itu, ada juga perusahaan yang hanya membayarkan gaji pokok setiap bulannya tanpa ada uang tip atau bonus kerja di bulan yang sama.

“Ada juga perusahaan yang adukan pekerjannya karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan,” lanjutnya.

Susianti berharap kepada para pekerja untuk tidak sungkan melapor apabila ada kasus yang mereka alami dengan perusahaan tempatnya bekerja berkaitan dengan hak-hak pekerja itu sendiri.

“Silakan ke sini, nanti kami fasilitasi untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara musyawarah mufakat. Pastinya gratis tidak ada pungutan biaya apa pun,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten