Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sepasang Kekasih di Kendari Nekat Curi Motor untuk Modal Pacaran

Sepasang Kekasih di Kendari Nekat Curi Motor untuk Modal Pacaran
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Istimewa.

Kendari – Sepasang kekasih di Kendari berinisial A dan T diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari karena nekat mencuri motor, Senin (11/10/2021).

Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi melalui keterangan persnya pada Jumat (15/10), alasan kedua pelaku berani mencuri adalah untuk modal pacaran dan bayar sewa indekos.

“Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih, dari hasil pemeriksaan mereka mengaku nekat mencuri untuk modal pacaran dan bayar uang kontrakan,” ujarnya.

Konferensi pers Polres Kendari yang dipimpin Wakapolres, Kompol Muhammad Alwi (kiri) yang didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna.
Konferensi pers Polres Kendari yang dipimpin Wakapolres, Kompol Muhammad Alwi (kiri) yang didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna. Foto: Istimewa

Alwi menjelaskan, aksi nekat sepasang kekasih ini bukan merupakan tindakan pertama. Melainkan sebelumnya sudah sebanyak tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pencurian terakhir sebelum akhirnya ditangkap dilakukan pelaku di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia hari senin yang lalu. Modus kedua pelaku dengan berkeliling mencari sasaran pada waktu dini hari. Mereka berhasil membawa kabur satu unit motor matic dan sebuah handphone android milik salah seorang warga yang sedang tertidur pulas,” jelasnya.

Motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah, sedangkan telepon genggam digadaikan dengan harga Rp300 ribu.

Tidak hanya mereka, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah, yakni RH, HA, dan MI. Sehingga total pelaku yang diamankan sebanyak lima orang.

Baca Juga:  Eks Wali Kota Kendari dan Putranya Dipanggil Polisi Klarifikasi Dugaan Serobot Lahan

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Kendari, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan maksimal hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Editor Video
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten