Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sering Nonton Bokep, Remaja di Buteng Perkosa Siswi Berusia 13 Tahun

Sering Nonton Bokep, Remaja di Buteng Perkosa Siswi Berusia 13 Tahun
Remaja berinisial MH (16) terduga pelaku pemerkosaan siswi berusia 13 tahun di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (31/7/2024). 

Buton Tengah – Remaja berinisial MH (16) diduga memerkosa seorang siswi yang masih berusia 13 tahun di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Tindak pidana persetubuhan dilakukan MH usai terobsesi karena sering menonton video bokep.

Hal itu disampaikan Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, saat pengungkapan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan MH, Kamis (1/8/2024). Wahyu mengatakan MH ditangkap setelah Polres Buteng menerima laporan dari korban yang ditemani ibunya pada Rabu (31/7/2024) pukul 21.00 Wita.

“Korban ditemani ibunya mendatangi Polres Buteng untuk melaporkan kejadian tindak pidana persetubuhan. Atas laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng langsung bergerak cepat mengamankan MH,” kata Wahyu, Kamis (1/8/2024).

Dia menjelaskan, tindak pidana persetubuhan MH terjadi di rumah korban pada Jumat (26/7) lalu. Awalnya MH datang ke rumah korban untuk mencari kakak korban, namun tidak menemukannya. Waktu itu, MH hanya melihat korban yang sedang tidur.

“Tersangka lalu membangunkan dan bertanya kepada korban tentang keberadaan kakaknya. Korban menjawab dengan mengatakan kakaknya tidak berada di rumah. Saat itulah tersangka langsung melakukan aksi bejatnya,” jelas Wahyu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH melakukan aksi bejat tersebut karena sering menonton video bokep melalui telepon genggam sendiri dan teman-temannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga:  107 Tim Pelajar se-Sultra Ikuti Turnamen Basket di Kendari

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka melakukan aksi tersebut karena terobsesi menonton video porno dari handphone-nya dan handphone milik teman-temannya. Sementara untuk ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten