Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sering Resahkan Warga, Pencuri di Baubau Akhirnya Masuk Bui

0
0
Pelaku pencurian spesialis barang elektronik ditangkap Polres Baubau. Foto: Istimewa.

Baubau – Kepolisian Resort (Polres) Baubau berhasil menangkap AJ (23), pria yang sering meresahkan warga karena melakukan tindak pidana pencurian spesialis barang-barang elektronik.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/4/2022).

Erwin menyebut, pelaku sudah melancarkan aksinya di berbagai tempat berbeda. Pencurian terakhir terjadi pada bulan Januari 2022 di Swalayan Rika Mart Baubau, Jalan Jambu Mente, Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

“Di lokasi itu, ia bersama rekannya mencuri handphone milik seorang warga yang ada di dalam mobil saat korban sedang membeli minuman,” ujarnya, Rabu (20/4).

Beruntung aksi pelaku kali ini terekam kamera pengawas. Berdasarkan alat bukti itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah tiga bulan dilakukan pengejaran, personel Polres Baubau bersama tim berhasil melakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali di Kota Baubau. Barang bukti (BB) yang diamankan ada tujuh unit handphone,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 353 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: