Setelah 2 Pelaku Ditangkap Polresta Kendari, Motor Curanmor Dikembalikan ke Pemiliknya
Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengembalikan satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya, wanita bernama Nurzakia (29). Penyerahan berlangsung di Posko Buser 77, Jalan Malik Raya IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa motor tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus curanmor.
“Kami sudah menyerahkan kembali motor curian itu kepada korban sebagai wujud komitmen kepolisian dalam melayani masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” ujar AKP Welliwanto, Selasa (18/11).
Ia berharap pengembalian barang bukti ini dapat menghadirkan rasa keadilan sekaligus memulihkan hak korban setelah menjadi sasaran tindak kejahatan.
Nurzakia asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Kendari dan personel Buser 77 Satreskrim. Baginya, upaya polisi menemukan dan memulangkan motornya merupakan bantuan besar.
“Alhamdulillah, saya sangat terbantu. Terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Diketahui, motor Yamaha Mio M3 warna kuning itu sebelumnya dicuri dan dilaporkan hilang ke Polsek Moramo Utara, Kabupaten Konsel pada Senin, 27 Oktober 2025. Dari kejadian ini, dua pelaku, R dan G, berhasil diringkus pada Kamis, 30 Oktober 2025.
