Setubuhi Anak, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari – Remaja berinisial Y (15) ditangkap polisi usai menyetubuhi anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku dibawa langsung keluarga korban ke Satreskrim Polresta Kendari setelah mengetahui perbuatan Y, Kamis (30/10/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan Y mengakui seluruh perbuatannya ketika diperiksa polisi. Y pun langsung ditetapkan tersangka, Kamis (30/10).
“Benar, pelaku sudah kami amankan,” katanya.
Welliwanto menjelaskan Y diduga dua kali menyetubuhi korban di wilayah Kendari pada bulan Oktober 2025. Perbuatan Y diketahui setelah korban menyampaikan kepada pihak keluarga.
“Makanya hari ini pelaku langsung dibawa ke sini. Kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.





