Setubuhi Cucu Modus Beri Uang Rp100 Ribu, Kakek di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari – Seorang kakek berinisial AM (64) asal Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (13/9/2025) pukul 02.58 Wita. Ia diringkus gara-gara melakukan persetubuhan cucunya berusia 15 tahun bernama Bunga (samaran) dengan modus memberikan uang Rp100 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan AM ditangkap di kediamannya di Kecamatan Puuwatu. Penangkapan dilakukan setelah ia terbukti mencabuli cucunya sendiri di lokasi itu pada April 2025.
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Korbannya adalah cucunya sendiri,” ucapnya, Minggu (14/9).
Lebih lanjut, Welliwanto menjelaskan, kakek itu masuk ke dalam kamar korban. Kemudian, si kakek meraba bagian sensitif korban lalu melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
“Usai beraksi pada April 2025 lalu, si kakek memberikan uang Rp100 ribu ke korban dan memintanya agar tidak bercerita kepada orang lain. Korban yang begitu polos hanya bisa mengikut,” tambahnya.
Namun pada Jumat (12/9), korban memilih memberanikan diri membongkar perbuatan kakeknya dengan melapor langsung ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari. Tidak butuh waktu lama, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup lalu meringkus pelaku tanpa perlawanan di Puuwatu, Sabtu (13/9/2025) pukul 02.58 Wita.
“Pelaku dibawa ke Polresta Kendari, dan sudah mengakui semua perbuatannya. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Welliwanto.
Kasat Reskrim Polresta Kendari juga menambahkan bahwa orang tua Bunga telah cerai. Ibunya berada di Kalimantan dan bapaknya ada di Kendari. Namun, Bunga memilih tinggal bersama kakeknya di Puuwatu, yang belakangan justru menjadi pelampiasan nafsu dari si kakek.





