Siap-Siap! TV Analog Akan Dimatikan Mulai 17 Agustus 2021
Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera merampungkan rencana peralihan siaran televisi (TV) analog ke TV digital.
Rencana ini ditargetkan rampung sepenuhnya November 2022 mendatang dan TV analog akan dimatikan bertahap mulai 17 Agustus 2021.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, ada beberapa wilayah yang akan dilakukan penghentian siaran TV analog pada tahap pertama.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, bahwa penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan keseluruhan waktu pelaksanaan tidak melewati tanggal 2 November 2022,” jelas Ferdinandus dalam siaran persnya, Jumat (23/7/2021).
“Tahap pertama ASO (Analog Switch Off) telah direncanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Serang, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan serta beberapa daerah yang di sekitar kota dan kabupaten,” lanjutnya.
Kemudian, Ferdinandus juga menjelaskan bahwa sejalan dengan rencana tersebut, bagi warga miskin akan menerima bantuan alat penerima siaran dari pemerintah.
“Sejalan dengan rencana ASO tahap 1 tersebut, Pasal 85 PP Postelsiar juga mengamanatkan perlindungan bagi rumah tangga miskin berupa bantuan alat bantu penerimaan siaran atau set top box,” jelasnya.
Nantinya, set top box ini akan berfungsi untuk menerima siaran digital tanpa perlu mengganti televisi baru.
“Set top box berfungsi untuk menayangkan siaran televisi digital pada perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog, sehingga masyarakat tetap dapat menyaksikan siaran tanpa mengganti perangkat televisinya,” imbuhnya.