Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Sidang Lanjutan, 2 Saksi Ahli Nilai Status Tersangka Yusmin Tidak Berdasar

0
0
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Terlihat Tim Kuasa Hukum Yusmin menyerahkan alat bukti kepada Hakim. Foto: Fito/Kendariinfo. (16/7/2021).

Kendari – Usai sempat ditunda sepekan, sidang praperadilan lanjutan mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin kembali digelar, Jumat (16/7/2021).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari kali ini, dengan agenda mendengar keterangan dua saksi ahli, yakni hukum dan pertambangan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Yusmin.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat alat bukti dalam persidangan ini.

Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman saat diwawancarai awak media. Foto: Fito/Kendariinfo. (28/6/2021).

“Hari ini sidang pembuktian dari pemohon. Yaitu bukti surat, yang terdiri dari surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, dan surat penetapan tersangka, ditambah berita acara pemeriksaan tersangka. Jadi empat alat bukti surat yang kita ajukan pada persidangan hari ini,” ujar Rahman saat diwawancari awak media.

Dirinya juga mengungkapkan, alasan dihadirkannya dua saksi ahli bertujuan untuk menepis sangkaan status tersangka kliennya atas penerimaan suap Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tambang PT Toshida.

“Kami hadirkan dua saksi ahli ini karena sangkaan dalam penetapan tersangka Yusmin atas persetujuan RKAB, dan juga penyalahgunaan PNBP IPPKH,” bebernya.

Di tempat yang sama, Ahli Hukum Pertambangan, Abrar Saleh mengatakan, RKAB merupakan permasalahan administrasi yang tidak memiliki sanksi pidana.

“Permasalahan RKAB adalah persoalan administrasi, persoalan internal, tidak ada sanksi pidananya, yang ada hanya sanksi administrasi. Apabila pemegang IUP melakukan pelanggaran terhadap RKAB yang telah disetujui, maka akan diberikan sanksi administrasi, yaitu teguran dan pencabutan IUP yang bersangkutan,” jelas Saleh.

Dosen Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar itu juga mengatakan, penetapan tersangka kepada Kadispora Sultra itu merupakan penetapan yang tidak berdasar.

“Penetapan tersangka kepada saudara pemohon menurut saya tidak berdasar atas hukum, karena yang disangkakan itu adalah PNBP di sektor kehutanan, sementara yang bersangkutan bertanggung jawab di sektor pertambangan atau minerba,” terangnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, Hukum Pidana Acara dan Hukum Pidana Korupsi, Said Karim menilai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menangani kasus ini tidak memiliki legalitas untuk melakukan penyidikan di bidang pertambangan.

“Dalam perkara ini ada legalitas penyidik. Tapi pada kasus ini tim penyidik tindak pidana korupsi Kejati, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan di bidang pertambangan, karena jika pertambangan ada penyidik tersendiri,” ucapnya.

Terakhir Said menuturkan, dalam kasus korupsi pertambangan memiliki sanksi-sanksi seperti sanksi administrasi dan pidana, apabila pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu melakukan pekerjaan tanpa izin.

Salah satu ruangan di Kantor ESDM Sultra yang disegel Kejati Sultra. Foto: Istimewa.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Yusmin ini merupakan lanjutan sidang pekan lalu, Kamis (8/7), yang ditunda karena Kejati Sultra selaku pihak termohon tidak menghadiri panggilan PN Kendari itu.

Untuk diketahui, nama Plt. Kadispora ini masuk dalam jajaran tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tambang PT Toshida Indonesia saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: