Siksa Penyandang Disabilitas di Kendari, 3 Pria dan 1 Wanita Ditangkap

Kendari – Tiga pria dan satu wanita ditangkap polisi usai melakukan penyiksaan secara bersama-sama terhadap penyandang disabilitas tunawicara berinisial RE (21) di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (7/12/2025).
RE diseret, dipukul, dan diikat pada sebuah tiang. Para pelaku kemudian merekam video penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan empat pelaku yang ditangkap berinisial MDJ (21), RAS (21), MZ (21), dan wanita berinisial SIR (19). Penangkapan itu karena keluarga RE keberatan dengan penganiayaan tersebut, sehingga melaporkannya ke polisi.
“Setelah kami menerima laporan penganiayaan kepada anak disabilitas ini, empat orang langsung kami tangkap di lokasi yang berbeda-beda,” katanya kepada Kendariinfo, Senin (8/12).
MDJ dan SIR ditangkap lebih dulu di AJ Cafe Bilyard, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Sementara RAS dan MZ ditangkap di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Usai ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, para pelaku memukul RE karena mencurigainya hendak mencuri. Pelaku juga menilai jawaban RE saat ditanya berubah-ubah, sehingga membuat mereka kesal lalu melakukan penyiksaan.
“Padahal korban ini disabilitas, sulit bicara. Dia justru dituduh mencuri, dipukul, diseret, dibuat setengah telanjang, dan diikat di tiang,” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan itu, RE mengalami bengkak di bagian wajah, kepala, telinga, luka memar di lengan, dan lecet pada kedua pergelangan tangan hingga kaki.
“Korban juga mengeluhkan rasa sakit di seluruh tubuh dan kini masih menjalani perawatan medis. Para pelaku sudah di polresta ditahan,” pungkasnya.





