Simbiosis Mutualisme, BPKP Kunjungi OJK Sultra untuk Belajar Layanan Masyarakat
Kendari – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kunjungan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/3/2021).
Kunjungan tersebut disambut baik oleh pihak OJK yang diwakili oleh Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit dan tim.
Sementara pihak BPKP sendiri diwakili Kepala Subbagian Umum BPKP Sultra, Titok Septyantono. Dia menuturkan, kunjungan ini menjadi media bagi pihaknya untuk belajar mekanisme termasuk terobosan OJK Sultra dalam melayani masyarakat.
Di sana, Titok dan tim belajar mengenai inovasi internalisasi adaptasi kebiasaan baru akibat pendemik dalam pelayanan masyarakat, termasuk digitalisasi layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang sedang diseminasi kepada masyarakat oleh OJK. Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat melakukan pengaduan di mana dan kapan saja secara daring.
Ruang pelayanan terintegrasi dengan nama Pelaku (Pusat Edukasi, Layanan Konsumen, dan Akses Keuangan UMKM), service level agreement, ruang mediasi, optimalisasi Customer Relationship Management (CRM), psikologi konsumen, berbagai media kontak OJK, hingga mekanisme mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebelum dan setelah pandemi menjadi materi elaborasi yang dipelajari oleh BPKP Sultra.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan, ilmu, serta pegalaman yang dibagikan OJK Sultra. Layanan masyarakat yang luar biasa telah diterapkan OJK Sultra termasuk inovasinya, akan kami adopsi atau menjadi benchmarking layanan yang akan BPKP Sultra lakukan di masa depan,” ujar Titok.
Di tempat yang sama, Ridhony menyampaikan rasa senang dan bangga pihaknya atas kunjungan yang pihak BPKP. Dirinya berharap, dari kunjungan ini, OJK dan BPKP dapat berkolaborasi dalam menciptakan layanan prima bagi masyarakat.
“Kami senang dan bangga dengan kehadiran BPKP Sultra di kantor kami. Semoga ke depan BPKP dan OJK dapat makin berkolaborasi untuk tumbuh bersama dalam menciptakan layanan prima kepada masyarakat, khususnya di Bumi Anoa,” ucapnya.
Beberapa terobosan dalam layanan masyarakat yang dilakukan OJK Sultra dilakukan melalui program budaya kerja. BPKP Sultra sebagai institusi auditor internal pemerintah memiliki peran assurance dan consultancy terus berupaya meningkatkan peran serta nilai tambah khususnya terkait layanan kepada masyarakat.
OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, memiliki peran dan kewenangan mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat atau konsumen terkait penggunaan produk atau layanan, seperti perbankan, pasar modal, hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang mencakup perasuransian, pembiayaan, pergadaian, dana pensiun, jaminan sosial, lembaga keuangan mikro, dan sebagainya. Peran perlindungan konsumen adalah salah satu bentuk layanan langsung kepada masyarakat yang dikelola oleh OJK.
Selama tahun 2020, OJK Sultra telah berhasil mengelola peningkatan layanan masyarakat yang signifikan mencapai 3.759 layanan. Layanan tersebut belum termasuk terkait layanan kepada stakeholder, baik kemitraan, Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID), hingga kehumasan yang ditangani langsung atau dikoordinasikan oleh EPK OJK Sultra.
Laporan: Fito
Editor: Risman