Simpan 11 Paket Sabu-Sabu, Warga Kambu Diamankan Polres Kendari
Kendari – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Kendari mengamankan seorang lelaki berinisial K (22) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Lumbalumba, Kecamatan Kambu, Kota Kendari ditangkap di depan pintu rumahnya, Rabu (3/3/2021) lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dan penggeledahan narkotika sebelumnya terhadap pelaku berinisial FR alias R.
Kabag Ops Polres kendari AKP Bahtir, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat 3,08 kg saat menangkap pelaku.
“Tersangka K mengaku mendapatkan 11 paket sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama F alias A dengan cara ditempelkan,” ungkap Bahtir (9/3).
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polres Kendari. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Laporan: Rafli
