Simpan 17 Saset Sabu-Sabu, IRT di Kolaka Diringkus Polisi
Kolaka – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (35) di Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi usai diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
R diringkus Satresnarkoba Polres Kolaka di rumahnya, pada Rabu (25/3/2026) setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya.
“Pelaku kami amankan di dalam rumahnya setelah sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika,” ujar Jamal melalui keterangan resminya, Kamis (26/3).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam tong sampah di kamar pelaku. Tak hanya itu, polisi juga menemukan tambahan 5 saset lainnya yang disembunyikan di belakang kasur.
“Total ada 17 saset plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 5,56 gram yang berhasil kami amankan dari lokasi,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
