Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Simpan 78 Saset Kecil Narkotika Siap Edar, Seorang Pria di Tipulu Diamankan Polisi

Simpan 78 Saset Kecil Narkotika Siap Edar, Seorang Pria di Tipulu Diamankan Polisi
Barang bukti 78 saset narkotika jenis sabu dan ganja serta benda lainnya untuk transaksi narkotika yang dilakukan tersangka AP (25). Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria berinisial AP (25) warga Lorong Panda, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra atas kepemilikan 78 saset narkotika jenis ganja dan sabu.

Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Kedondong, Lorong Aklamasi 2, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (4/5/2021) pukul 15.30 WITA.

Menurut Iptu Bahri yang memimpin Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bahwa operasi penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku AP.

“Sehingga dengan adanya informasi tersebut, Tim Lidik Unit 2 Subdit 3 langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan,” kata Iptu Bahri, Rabu (5/5).

Pelaku diamankan saat baru saja keluar dari salah satu wisma dan berjalan kaki untuk melakukan transaksi narkotika dengan cara penempelan.

“Dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat,” ujar Iptu Bahri.

Dari hasil penggeledahan badan pelaku, ditemukan 1 saset kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan dibungkus menggunakan kemasan bekas permen, serta 6 saset kecil yang juga dibungkus menggunakan kemasan bekas permen dan diletakkan di dalam tas selempang kecil tempat ponsel berwarna ungu.

Baca Juga:  Lagi! Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, 6 Paket Sabu Diamankan

Kemudian, pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan di salah satu kamar wisma yang ditempati pelaku sebelum keluar melakukan penempelan.

“Tepatnya di kamar nomor 6, disaksikan masyarakat ditemukan 44 saset berisi narkotika jenis sabu, dan mengamankan 27 saset kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik kresek warna putih,” jelas Iptu Bahri.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari seorang napi di Lapas Kelas 2A Kendari berinisial UM yang berkomunikasi melalui telepon seluler.

Pelaku berikut barang bukti dengan total 78 saset narkotika yang disita, dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten