Simpan Sabu 8 Gram, Guru SD di Baubau Diamankan Polisi
Baubau – Seorang wanita berinisial WA (35) asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,78 gram.
Pelaku diamankan di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Rabu (9/7/2021) sekitar pukul 23.30 WITA.
Menurut Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat (Kasub Penmas) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku WA sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
“Bermodalkan informasi itu, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumahnya itu ditemukan narkotika jenis sabu seberat 8,78 gram,” katanya, Kamis (10/6).
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
“Hanya kenal muka saja,” tambahnya.
Barang haram tersebut digunakan oleh pelaku sendiri dan juga dijual kepada rekannya.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan enam paket sabu, satu buah bong alat isap sabu-sabu, pirex kaca, gunting, pembungkus rokok, dua buah ponsel, pipet sendok sabu, dua korek api, dan beberapa lembar saset plastik bening kosong serta kantong plastik hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.
Laporan: Rafli
