Simpan Sabu-Sabu Dalam Kamar, Pria di Ranomeeto Diamankan Polisi

Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari kembali meringkus seorang pria warga Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram.
Kasat Reskrim, Iptu Ridwan Koto menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan tersebut berkat laporan warga Kecamatan Kandai yang mencurigai adanya peredaran gelap narkotika di sekitaran Jalan Poros Bandara, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.
“Atas laporan tersebut, kami langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Ridwan, Selasa (11/5/2021).

Ridwan menuturkan, pelaku berinisial RHMB alias E (29) berhasil diringkus di kamar rumahnya di Jalan Poros Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, pada Minggu (9/5), sekitar pukul 23.50 WITA.
“Pelaku RHMB berhasil ditangkap di kamarnya, berikut satu dos ponsel merek Iphone yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram,” jelasnya.
Ridwan mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kendari untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kendari,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Yusrin





