Simpan Sabu-Sabu dalam Tas, Janda Muda di Kendari Diringkus Polisi
Kendari – Polisi meringkus janda muda berinisial FR (21) di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (24/11/2024) lalu. FR ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menduga wanita tersebut memiliki sejumlah narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengintaian terhadap FR, informasi tersebut ternyata benar. Di mana, FR menyimpan sabu-sabu dalam tasnya seberat 11,03 gram.
“Sabu-sabu itu sudah dikemas menjadi 18 saset yang disimpan dalam plastik bening,” kata Ariel, Selasa (3/12).
Saat diinterogasi Tim Narko 10 Polresta Kendari, FR mengakui semua perbuatannya termasuk menerangkan sumber sabu-sabu yang dikantonginya.
“Pengakuannya didapat dari pria berinisial AF,” tambah Ariel.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan FR, di antaranya 54 potongan pipet, bungkusan plastik, dus, telepon genggam, dan tas berwarna ungu.
Saat ini, FR telah ditahan di Polresta Kendari. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku AF sendiri kami ringkus di Konawe. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya.