Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sinergi Polres Bombana dan Muna Ringkus Maling Motor saat Kabur ke Pelabuhan Tampo

Sinergi Polres Bombana dan Muna Ringkus Maling Motor saat Kabur ke Pelabuhan Tampo
Pelaku berinisial T (42) beserta barang bukti motor hasil curian di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi. Foto: Istimewa. (13/8/2024).

Bombana – Polres Bombana menggandeng Polres Muna untuk meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat melarikan diri. Pelaku berinisial T (42) ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Feri Tampo – Torobulu, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/8/2024). 

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, mengatakan T diringkus usai melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Bombana, Minggu (11/8). Yudha menerangkan pihaknya mendapat laporan lebih awal dari salah satu warga yang kehilangan motor.

“Benar, pelaku curanmor tersebut sudah diringkus,” katanya kepada Kendariinfo.

Barang bukti motor hasil curian pelaku berinisial T (42) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang bukti motor hasil curian pelaku berinisial T (42) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (13/8/2024).

Berdasarkan laporan itu, Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra, memberikan atensi langsung kepada Yudha untuk melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan, Yudha mendapat informasi bahwa T melarikan diri dari Pelabuhan Penyeberangan Feri Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menuju Pelabuhan Penyeberangan Feri Tampo, Kabupaten Muna. 

“Makanya kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Tampo dan Polres Muna agar membantu kami mencekal pelarian pelaku,” ungkapnya. 

Polres Bombana selanjutnya mengirimkan ciri-ciri T. Personel Polres Muna pun meringkus T tanpa perlawanan. Polisi juga turut menyita sepeda motor T yang ternyata merupakan hasil curian juga. T pun digelandang ke Polres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Berikut 8 Titik Vaksin Keliling Polres Bombana

“Dari hasil interogasi, pelaku telah beraksi di empat TKP berbeda di Bombana. Seluruh barang curian dari Bombana itu dijual ke Kabupaten Muna dan Muna Barat,” jelas Yudha. 

Saat ini, T dan motor hasil curian telah diamankan di Polres Bombana. Polisi juga masih melakukan pengembangan dan mencari motor curian lain yang telah dijual T. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten