Siswi SD di Mubar Jadi Korban Perundungan, Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum

Muna Barat – Siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Barangka di Desa Lapolea, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi korban perundungan teman sekelasnya. Namun, polisi menghentikan proses hukum terhadap dugaan perundungan tersebut.
Dalam rekaman video yang diterima Kendariinfo, terlihat siswa memukul lengan dan wajah korban. Pelaku juga melayangkan tendang pada punggung dan kaki korban hingga terjatuh. Video tersebut diduga direkam siswa lain sembari tertawa menyaksikan perbuatan temannya pada Sabtu (11/10/2025).
Kapolsek Lawa, Ipda Haswan, mengatakan penghentian proses hukum setelah pihak keluarga korban dimediasi di kantor polisi, Minggu (12/10). Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan-persoalan secara kekeluargaan yang akan difasilitasi pihak sekolah pada Senin (13/10).

“Keluarga kedua belah pihak telah datang ke kantor dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan besok di sekolah,” kata Ipda Haswan kepada Kendariinfo, Minggu (12/10).
Kepala SDN 7 Barangka, Isra, menjelaskan kedua siswa ialah murid di sekolah yang sama dan berasal dari Kecamatan Barangka. Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi setelah jam pulang sekolah, pukul 12.00 Wita.
“Penyebab pastinya belum diketahui, tetapi guru dan orang tua korban sudah sempat bertemu kemarin. Kami akan mempertemukan orang tua kedua pihak di sekolah untuk dilakukan mediasi,” jelas Isra.





